Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

    Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

    BOJONEGORO - Dua kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat) berhasil diungkap oleh Polres Bojonegoro Polda Jatim.

    Dua Kasus tersebut melibatkan pencurian tabung LPG di kecamatan Ngraho dan pencurian HP serta Laptop di kelurahan Ledok Wetan, Kabupaten Bojonegoro.

    Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro pada Jum'at (10/01/2025) pekan lalu.

    "Untuk Kasus pertama, Pencurian Tabung Gas LPG di kecamatan Ngraho terjadi pada awal januari 2025, " ujar AKBP Mario.

    Ia jugq mengatakan pelaku yang kini telah diamankan sebanyak 3 (tiga) tersangka yaitu
    VA dan RE yang keduanya warga Grabagan - Tuban serta  W tersangka penadah warga Kapas - Bojonegoro.

    Kedua tersangka Dldiduga beraksi pada malam hari dengan cara merusak kunci gudang lalu masuk ke dalam kemudian mengambil LPG 3 kg sebanyak 289 tabung.

    "Yang 200 tabung masih terisi dan 89 tabung kosong kini sudah kami amankan sebagai barang bukti, " jelas AKBP Mario.

    Kasus ke Dua adalah pencurian Hp dan Laptop terjadi di kelurahan Ledok wetan. 

    Pelaku MY warga Tikung - Lamongan di duga masuk dengan cara memanjat jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil 2 Hp dan 1 Laptop. 

    Polisi berhasil melacak pelaku selanjutnya mengamankannya di Kosan Jl. Makam manis lorong 1 kel. Campurejo kab. Bojonegoro.

    "Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti kasus pencurian ini, " tegas Kapolres Bojonegoro.

    Dalam kesempatan tersebut, AKBP Mario juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. 

    Selain itu juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak Polri agar kejahatan dapat di cegah sejak dini.

    Hingga saat ini, ke empat pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di polres Bojonegoro. 

    Mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun Penjara.

    Dengan pengungkapan ini, di harapkan masyarakat Bojonegoro dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas sehari - hari. (*)

    bojonegoro
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Bojonegoro Meraih Predikat Kualitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting
    Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika Gelar Rapat Akhir Tahunan Tutup Buku 2024
    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor

    Ikuti Kami